Gagasan tentang perlunya pendirian suatu Program Studi Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dielaborasi oleh Saut P. Panjaitan, S.H., M.Hum dan Abdullah Tulip, S.H., M. Hum. Realisasi gagasan tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang menunjuk Saut P. Panjaitan, S.H., M. Hum sebagai Ketua Tim Pembentukan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Abdullah Tulip, S.H., M.Hum sebagai sekretaris.
Studi kelayakan yang dilakukan dan dirumuskan oleh tim dimaksud kemudian dipaparkan di hadapan Rapat Komisi I Senat Universitas Sriwijaya dan di paparkan pula dihadapan Pengurus Badan Kerjasama (BKS) Penyelenggara Pendidikan Magister Kenotariatan Seluruh Indonesia, untuk kemudian diproses perizinannya ke Departemen Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Surat Dirjen Dikti Depdiknas No. 1573/D/T/2007, maka berdirilah Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dan dikukuhkan dengan Keputusan Rektor UNSRI No. 0107/H9/PS/2007, yang menempatkan Program Studi Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Dalam perkembangannya, berdasarkan SK Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 2848/D/T/K-N/2010, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya diberikan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan.
Pada Tahun Akademik 2007/2008, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya untuk pertama kalinya menerima 21 orang mahasiswa. Pada saat itu pengelolaan untuk sementara waktu dipegang oleh H.M. Rasyid Ariman, SH, MH sebagai Pjs. Ketua dan Saut P. Panjaitan, SH., M. Hum. Sebagai Sekretaris.
Sebagai wadah interaksi dan silaturahmi antar mahasiswa dan antar alumni, telahmembentuk kepengurusan Ikatan Mahasiswa, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Dan Ikatan Alumni Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya telah pula menjalankan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat bagi dosen, penerbitan jurnal ilmiah “Repertorium”, dan kerjasama (MOU) dengan berbagai pihak eksternal yang terkait sebagai pemangku kepentingan (stakeholders).Dengan demikian, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya telah melaksanakan semua komponen Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya saat ini merupakan salah satu anggota Sub-BKS Penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia. Hingga saat ini, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya telah diakreditasi B oleh BAN-PT Nomor: 012/SK/BAN-PT/Ak-X/M/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Magister .