LPM Media Sriwijaya, Inderalaya – Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) kembali mengadakan kuliah umum, bertempat di ruang 118 FH Unsri kampus Indralaya yang diselenggarakan oleh bidang hukum pidana FH Unsri, dengan mengundang narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H, pada Senin (30/01/2020), dengan tema “Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa/i FH Unsri semester 4 dan dibuka langsung oleh Dr. Henny Yuningsih, S.H., M.H, yang dalam hal ini mewakili Dekan FH Unsri yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Henny berpesan agar mahasiswa dapat menyimak dan mengikuti kuliah umum ini dengan baik.



Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H banyak berbicara mengenai salah satu asas yang ada pada hukum acara pidana yakni asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Menurut Febby yang menjadi perhatian dari asas tersebut adalah, apakah asas ini benar benar diterapkan di Indonesia ?

 “Seperti yang adek-adek sekalian ketahui, hukum acara pidana sejatinya adalah hukum yang mengatur bagaimana jalannya proses mempertahankan hukum materil, untuk itu penting sekali kita untuk membahasa bagaimana penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai dengan tema kita pada hari ini” ujarnya.

Menurut Febby, dalam perkembangannya proses hukum berkembang menjadi hukum acara yang lebih luas dan rumit. Ini menimbulkan pertanyaan apakah itu masih bisa dijalani atau dilaksanakan tanpa bantuan para professional, karena pada dasarnya bantuan hukum wajib, biaya pengaduan investigasi, kehadiran ahli akhirnya membuat litigasi dalam hal ini lebih mahal dari sisi pemerintah. Febby mengklaim penyelesaian perselisihan hukum secara cepat adalah untuk kepentingan warga Negara itu sendiri.

Disamping itu, proses peradilan cepat ini dalam sejarahnya diatur juga dalam magna charta, bahwa hak tersebut merupakan prinsip dasar dalam hukum Inggris, hak tersebut juga menjamin adanya peradilan yang penuh dan cepat bagi tersangka tanpa harus melakukan penahanan yang lama sebelumnya. Dikutip dari PWC-Asia Foundation proses peradilan di Indonesia masih mahal dan memakan waktu yag lama serta sulit dimengerti.

“Asas peradilan sederhana sendiri hanya digunakan di dalam peradilan Indonesia, sedangkan di negara-negara seperti inggris dan Negara lainnya tidak ditemui asas peradilan sederhana, namun hanya peradilan cepat, seperti di amerika peradilan cepat di istilahka yakni speedy trial rights” jelas Febby.

Faktanya sekarang, secara substansi tidak ada pengaturan lebih lanjut dan konkrit dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan jika dilihat dari strukturnya. Desain yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini KUHAP tentang penanganan suatu proses peradilan pidana mempengaruhi struktur hukum, misalnya tentang ketentuan prapenuntutan, perkara yang tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak balik dari polisi –jaksa dan sebaliknya. Masing-masing unsur yang terlibat dalam peradilan pidana terkesan bekerja sendiri-sendiri dalam kotaknya masing-masing, dari segi budaya hukum dari aparat penegak hukum, yang masih menampilkan egoisme sektoral .

Untuk itu Perlu revitalisasi konsep serta pengaturan yang jelas dan tegas mengenai asas sederhana, cepat dan biaya ringan, agar asas ini dapat diwujudkan oleh para penegak hukum dan dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan.

0

You may also like

Praktek Kerja Kenotariatan Semester Ganjil TA 2023/2024
Pengumuman Hasil Seleksi dan Pengisian Biodata Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana dan Profesi Universitas Sriwijaya Tahun 2023
Pengumuman Informasi Lomba Desain Batik BPK RI 2022

admin