Untuk Mahasiswa/i angkatan 2017 yang akan mengambil Mata Kuliah pilihan Program Kekhususan bahwa “TIDAK DI BENARKAN UNTUK MENGAMBIL MATA KULIAH PILIHAN LINTAS BAGIAN”.

Jika terjadi pengambilan Mata Kuliah Lintas Bagian, maka Mata Kuliah tersebut akan TERHAPUS dari KSM atau KSM akan TERBLOK

0

You may also like

Praktek Kerja Kenotariatan Semester Ganjil TA 2023/2024
Pengumuman Hasil Seleksi dan Pengisian Biodata Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana dan Profesi Universitas Sriwijaya Tahun 2023
Pengumuman Informasi Lomba Desain Batik BPK RI 2022

Muji Burrohim