Diberitahukan kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang akan masuk pada semester 3, 5, dan 7 mulai Semester Ganjil 2020, bahwa Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan UKT/SPP tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Orang iuariWali nrahasisrva lerdampak COVID-19 seperti PHK/dirumahkan/kehilangan penghasilan/meninggal dunia/sakit keras pada saat COVID-19;
  2. Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pemerintah/LSM lembaga lain dan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS);
  3. UKT mahasiswa tidak melebihi Rp.2.400.000,-

Mahasiswa yang memenuhi ketentuan di atas, agar mengajukan surat permohonan kepada Dekan dengan dilengkapi dokumen pendukung, yaitu:

  1. Foto copy KPM dan KTP;
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto copy akta kematian/surat keterangan sakit/surat keterangan pemutusan hubungan kerja/surat keterangan kehilangan penghasilan;
  4. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa/surat keterangan tidak menerima bantuan dari pemerintah;
  5. Surat keterangan pekerjaan orang tua;
  6. Foto copy slip pembayaran UKT.

Permohonan dan dokumen pendukung dapat disampaikan melalui Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya sampai dengan tanggal 19 Juli 2020 (silahkan antar langsung atau melalui jasa pengiriman).

Demikian pengumuman ini disampaikan, terima kasih.

TTD

Wakil Dekan III FH UNSRI,

Drs. H. Murzal, SH., M.Hum

Sumber pengumuman unduh di sini

0

You may also like

Praktek Kerja Kenotariatan Semester Ganjil TA 2023/2024
Pengumuman Hasil Seleksi dan Pengisian Biodata Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana dan Profesi Universitas Sriwijaya Tahun 2023
Pengumuman Informasi Lomba Desain Batik BPK RI 2022

admin