Peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2019 lalu, di mana seorang oknum advokat memukul hakim yang sedang membacakan putusan bukanlah kejadian yang melecehkan dunia peradilan yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya pernah pula terjadi kejadian serupa, antara lain pembakaran gedung pengadilan Negeri Larantuka pada 15 November 2003, penusukan hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo pada 21 September 2005, pembakaran Gedung Pengadilan Negeri Maumere pada 22 September 2006,  kerusuhan di dalam gedung Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2014 dan yang lainnya. Kejadian-kejadian tersebut merupakan contempt of court dan tentu mengganggu jalannya proses persidangan yang memprihatinkan kehidupan hukum di Indonesia dan menyebabkan menurunnya wibawa peradilan serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Akibatnya, pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan menjadi terganggu.

Menanggapi hal tersebut Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Menyelenggarakan Seminar Pencegahan Contempt of Court  bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI Dengan judul “Kesadaran Cegah Contempt Of Court sejak dini” Di Ruang 118 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Pada Rabu 19 februari 2020. Acara tersebut dihadiri oleh wakil dekan II FH UNSRI Bapak Dr. Ridwan, SH., M.Hum.
 dan sekaligus membuka acaraPembukaan Ini Dihadiri Oleh ketua leb   Fakultas Hukum universitas sriwijaya bapak  Agus Ngadino, S.H., M.

Acara Yang Dihadiri Oleh Ratusan Peserta (Mahasiswa) Ini Dibuka Secara Resmi Oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSRI  Dr. Ridwan, SH., M.Hum. ,  Menanggapi hal tersebut  bapak Dr.H. Sumartoyo selaku ketua bidang SDM,Advokasi,Hukum dan Litbang KY RI .Mengatakan Bahwa Pengadilan Merupakan Lembaga Yang Berfungsi Untuk Mengkoordinasi Sengketa-Sengketa Yang Terjadi Dalam Masyarakat, Dan Merupakan ‘Rumah Pengayom’ Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Yang Mempercayai Jalur Litigasi Serta Dianggap Sebagai ‘Perusahaan Keadilan’ Yang Mampu Mengelola Sengketa Dan Mengeluarkan Produk Keadilan Yang Bisa Diterima Oleh Semua Masyarakat. Oleh Karena Itu, Sejatinya Tugas Dan Fungsi Pengadilan Tidak Sekadar Menyelesaikan Sengketa, Tetapi Juga Menjamin Suatu Bentuk Ketertiban Umum Dalam Masyarakat.


Ketua Panita Dalam Sambutannya Menjelaskan Bahwa Pentingnya Seminar ini. Generasi Muda Jaman Sekarang Banyak Memiliki Masalah Untuk Berkomunikasi Di Depan Umum, Dan Berpikir Bahwa Kemampuan Berbicara Di Depan Umum Adalah Bakat Yg Diproleh Sejak Lahir. Sebenarnya Kemampuan Berbicara Di Depan Umum Diproleh Dengan Cara Latihan Dan MemperbanyakPengalaman

.

0

You may also like

Praktek Kerja Kenotariatan Semester Ganjil TA 2023/2024
Pengumuman Hasil Seleksi dan Pengisian Biodata Calon Mahasiswa Baru Pascasarjana dan Profesi Universitas Sriwijaya Tahun 2023
Pengumuman Informasi Lomba Desain Batik BPK RI 2022

admin